Giliran ASN Bandara Lasondre Menangis Sampaikan Pembelaan

ASN Bandara Lasondre Nisel

topmetro.news – Giliran terdakwa Dwi Cipto Nugroho selaku ASN pada Bandara Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nisel (Nias Selatan), Senin (22/6/2020), di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, menangis saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terhadap dirinya.

Pada monitor teleconference, terdakwa beberapa saat tampak berhenti membacakan materi pledoi. Setelah membuka kacamata, Dwi Cipto kemudian menghapus air mata yang membasahi pipinya dengan sapu tangan.

“Saya tidak bersalah Yang Mulia. Kalau pun nanti berpendapat lain, tolong dihukum seringan-ringannya. Saya masih punya tanggungan menafkahi istri. Anak masih kelas 3 SD dan bayi baru berumur dua setengah tahun Yang Mulia,” tutur Dwi.

Di bagian lain terdakwa berkacamata itu menyatakan, dalam perkara peningkatan fasilitas Bandara Lasondre tersebut cuma satu hal yang disesalkannya. “Saya cuma menyesalkan bekerja dengan dengan tim yang tidak bertanggungjawab Yang Mulia,” katanya.

Fakta Persidangan

Sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa Dwi Cipto menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU dari Kejatisu, tidak memenuhi unsur.

Yakni mengenai progres 43 persen merupakan hasil pengawasan terdakwa sesuai kondisi riil yang dikerjakan rekanan. Sedangkan yang berhak mengeluarkan data hasil pekerjaan dan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) progres hasil pekerjaan ke KPN, bukan kliennya.

Demikian halnya dengan penerimaan transfer uang Rp250 juta ke rekening terdakwa dari rekanan Anang Hanggoro, selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia (MAI) kepada Gunawan bukan atas inisiatifnya. Cuma menumpang lewat rekening terdakwa. Berikut penerimaan uang Rp221 juta, murni hasil kerja atas rancangan teknis gambar pekerjaan proyek.

Usai mendengarkan materi pledoi, majelis hakim dikeruai Syafril Batubara melanjutkan persidangan, Kamis (25/6/2020) mendatang. Agendanya, mendengarkan tanggapan Tim JPU dari Kejati Sumut (replik).

Tidak Sesuai Progres

Tim JPU sebelumnya menuntut kedelapan terdakwa dari unsur rekanan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pengawas pekerjaan proyek dan ASN bervariasi. Ada yang 9 tahun, 7, 6, 4,5 serta 1,5 tahun penjara. Kerugian keuangan negara mencapai Rp14,2 miliar.

Terdakwa Dwi Cipto Nugroho sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara. Juga denda Rp100 juta, subsidair enam bulan kurungan. Serta UP Rp471 juta subsidair 3,6 tahun kurungan.

Terdakwa Lainnya

Sedangkan terdakwa Anang Hanggoro, selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia (MAI) dituntut pidana sembilan tahun penjara. Juga denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) enam bulan kurungan. Selain itu dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13,2 miliar. Dengan ketentuan uang Rp700 juta yang sudah dibayarlan terdakwa melalui JPU serta Rp300 juta yang diserahkan ketika BPK Perwakilan Sumut melakukan audit ke Nisel sebagai pembayaran terhadap UP Rp12,5 milliar, subsidair 4,6 tahun kurungan.

Apabila dalam satu bulan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Irpansyah Putra Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, juga dituntut sembilan tahun penjara. Juga denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta UP Rp250 juta. Sedangkan uang sebesar Rp100 juta yang sempat dititip kepada penuntut umum akan dikurangkan dengan UP subsidair 4,6 tahun kurungan.

Terdakwa Immadudien sebagai Kasubag Umum Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandara Wilayah II Kuala Namu juga dituntut tiga tahun penjara. Juga denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta UP sesuai dengan yang dinikmati sebesar Rp100 juta, sudah diganti.

Sementara terdakwa Idie Sudrajat selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dituntut dua tahun penjara. Juga denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Sugiarto S Pejabat Penandatangan SPM) dituntut 1,6 tahun penjara. Lalu denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan. Sementara UP 120 juta sudah dibayar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment