Miliki Senpi tanpa Izin, Warga Brayan Jalani Sidang Perdana

kepemilikan senjata api

topmetro.news – Joni (48), warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, menjalani sidang perdana terkait kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin dari instansi terkait. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (11/8/2020).

JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren SH dalam dakwaannya menguraikan, bermula pada Jumat (7/2/2020), terdakwa Joni sedang berada di rumahnya.

Tim dari Polda Metro Jaya yang mencurigai terdakwa Joni ada kaitanya dengan jarian judi online selanjutnya menggeledah rumah terdakwa.

Petugas menemukan tas jinjing yang disimpan di dalam lemari. Ketika diperiksa ternyata berisikan sepucuk senpi jenis ‘airsoft gun’ lengkap dengan tabung gas serta dengan gotri atau mimis.

Izin Senpi

Setelah mengamankan terdakwa Joni dan barang bukti, petugas kepolisian lalu menanyakan tentang izinnya kepemilikan senjata api tersebut.

Namun terdakwa tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan senpi tersebut. Selanjutnya terdakwa Joni mengaku bahwa ‘airsoft gun’ dibeli dari Indra Gunawan alias Asong yang bekerja sebagai pengurus sekuriti Kompleks Brayan City, dengan harga Rp1,5 juta pada 2017 lalu.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas Polda Metro Jaya menyerahkannya terdakwa ke Mapolda Sumut.

Terdakwa Joni dijerat pidana tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menguasai senjata ‘soft gun’. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 20012 tentang Dasar ‘Soft Gun’ Kategori Senjata Api.

Usai mendengarkan dakwaan JPU Anwar Ketaren, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan. Agendanya, eksepsi alias tanggapan atas dakwaan JPU.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment