7 Motor Listrik Disita, 6 Pengungsi Asing Diisolasi

pengungsi Asing

topmetro.news – Petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan jajaran melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang berstatus sebagai pengungsi di 18 tempat penampungan di Kota Medan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Silvester Sili Laba menerangkan pengawasan dan penegakan tersebut dilakukan dalam dua gelombang.

“Gelombang pertama pada 5 hingga 10 Agustus 2020, hanya dilaksanakan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Lalu dilanjutkan gelombang kedua pada 11 hingga 15 Agustus 2020 dengan operasi gabungan melibatkan seluruh jajaran Imigrasi di Kota Medan,” terang Silvester, kepada topmetro.news, Kamis (13/8/2020) malam.

Operasi Pengungsi Warga Negara Asing

Silvester mengaku, Operasi Gabungan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing termasuk refugee yang berada di setiap Community House di wilayah Kota Medan dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 mendatang.

“Kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Kota Medan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing,” bebernya.

Dari hasil Operasi Gabungan tersebut, jajaran Imigrasi berhasil mengamankan 7 motor listrik yang digunakan pengungsi asing. Petugas juga menindak 6 pengungsi yang tidak berada di penampungan dan melanggar tata tertib yang berlaku.

“Ketujuh motor tersebut dibawa ke kantor dan 6 pengungsi yang melanggar peraturan di isolasi di Rumah Detensi Imigrasi Belawan,” tutup Silvester.

Diketahui, tim operasi gabungan terdiri dari para pejabat struktural dan staf pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut. Termasuk juga pejabat struktural beserta staf di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Serta kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment