2 Anak Buah Aguan Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia Akhirnya Dituntut Mati

Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia, Rabu (26/4/2023), di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana mati.

topmetro.news – Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia, Rabu (26/4/2023), di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut agar dipidana mati. JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan dalam surat tuntutannya menyatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal…

Read More

TOK…! Mantan PPK Kampus II eks IAIN Sumut Dihukum 4 Tahun

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- Makmun Suaidi Harahap, lewat persidangan secara virtual dihukum 4 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut –sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)– Makmun Suaidi Harahap, lewat persidangan secara virtual dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan, Jumat (14/4/2023), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan juga menghukum terdakwa pidana denda Rp200…

Read More

Korupsi Secara Bersama-sama, Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 5,5 Tahun

Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut --sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)-- lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara.

topmetro.news – Makmun Suaidi Harahap, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut –sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)– lewat persidangan secara virtual dituntut 5,5 tahun penjara. Selain itu, JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Desy Situmorang, Senin (3/4/2023), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan juga menuntut…

Read More

Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Warga Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Warga Sumatera Utara (Sumut) sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasasi yang diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan. Vonis bebas terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut praktisi hukum Kota Medan…

Read More

Kejagung Amankan DPO Korupsi Staf BLH Provsu, Kasi Penkum: Terpidananya Sudah Kita Proses

Setelah di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali 'mengaum' di Kota Medan

topmetro.news – Setelah di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali ‘mengaum’ di Kota Medan. Mantan Kepala unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (BLH Provsu), Ir Henny JM Nainggolan MSi, Jumat (31/3/2023) pagi, sekira pukul 10.15 WIB berhasil diamankan dari kediamannya. “Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur…

Read More

Divonis 6 Tahun in Absentia, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang Amankan Chee Yu

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

topmetro.news – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan. Terpidana sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (tanpa kehadiran…

Read More

Terkait Laporan GNPK RI ke Kejati Sumut, Kasi Penkum: Kejaksaan Akan Monitor Aktifitas PT Jakon

Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu.

topmetro.news – Kejati Sumut akan memonitor kegiatan dan aktifitas PT Jaya Konstruksi. Demikian penegasan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (30/3/2023), menyikapi Lapdu GNPK-RI Sumut beberapa hari yang lalu. Sebelumnya Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor: 029/Lapdu/GNPK-RI Sumut/III/2023 melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut), tentang dugaan PT Jaya…

Read More

Jemput 30 Kg Sabu dan 8.000 Ekstasi dari Selat Malaka, Rambo dan 2 Rekannya Dihukum Mati

Tidak ditemukan hal meringankan, tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2013), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dihukum pidana mati.

topmetro.news – Tidak ditemukan hal meringankan, tiga terdakwa kurir 30 kg sabu dan 8.000 butir pil ekstasi lewat persidangan secara virtual, Rabu (29/3/2023), di Cakra 4 PN Medan dihukum pidana mati. Ketiga terdakwa warga asal Kota Tanjungbalai yakni Agus Salim Sinaga alias Rambo, warga Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan 2 rekannya Toto Marpaung alias…

Read More

Pemberian RJ dari Kejati Sumut Diwarnai Tangis dan Peluk Haru Ayah Memaafkan Anaknya Jual Mobil

Ibarat pepatah usang, 'Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memakan (memangsa) anaknya'. Bagaimana pun marahnya orangtua tidak akan tega membiarkan anaknya meringkuk di penjara.

topmetro.news – Ibarat pepatah usang, ‘Sebuas-buasnya harimau, tidak akan memakan (memangsa) anaknya’. Bagaimana pun marahnya orangtua tidak akan tega membiarkan anaknya meringkuk di penjara. Setelah melalui ekspos secara virtual oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, Selasa (28/3/2023), JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani dan staf pun menyetujui agar perkara humanis…

Read More

Triwulan 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara Humanis dengan Pendekatan RJ

Dalam triwulan (Januari hingga Maret) 2023 ini jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan sebanyak 15 perkara tindak pidana humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

topmetro.news – Dalam triwulan (Januari hingga Maret) 2023 ini jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menghentikan sebanyak 15 perkara tindak pidana humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Pendekatan RJ menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka menyampaikan permohonan maafnya secara langsung…

Read More