Istri Terdakwa Histeris, Ompung Boru Regar Pingsan di PN Medan

Gedung PN Medan

topmetro.news – Suasana hening dalam Gedung PN Kelas IA Khusus Medan, Senin menjelang petang (8/12/2020), tiba-tiba berubah riuh.

Tioman Pasaribu bersama anggota keluarga beberapa saat setelah mengikuti persidangan beragendakan pembacaan vonis terhadap suaminya, Bosman R Naibaho alias Hendrik dalam Ruang Cakra 8, tiba-tiba terduduk dan histeris persis pada depan pintu masuk Ruang Cakra 5.

“Tolong kami Pak Hakim. Bapak penegak keadilan di persidangan. Dari awal kami ikuti persidangan. Pak Hakim tahu mana yang benar dan salah,” teriak istri terdakwa dan spontan mengundang perhatian warga pencari keadilan, pegawai, panitera serta awak media.

Tidak lama beberapa pria anggota keluarga terdakwa lainnya tampak sibuk mengurusi wanita lanjut usia, Ompung Boru Siregar. Karena wanita tua itu tiba-tiba pingsan dan terkulai lemas pada lantai.

Belasan menit kemudian, salah seorang petugas satpam pun membawakan kursi roda kepada Ompung Boru Siregar yang mulai siuman. Namun masih terlihat lemas.

Kecewa kepada Saksi

Akhirnya terkuak bahwa sumber kekecewaan mereka bukan pidana dua tahun oleh majelis hakim dengan Ketua Dahlia Panjaitan. Melainkan dugaan saksi korban Dista Ricky Hasudungan yang dalam sumpah, memberikan keterangan palsu pada persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut Charles Naibaho, adik terdakwa menjawab pertanyaan wartawan, saksi korban menunggak tujuh bulan. Mobil Chevrolet Spin dibeli secara kredit di salah satu perusahaan pembiayaan (CIMB Niaga Auto Finance- red) di Jakarta.

“Perkaranya masih berproses pada Mahkamah Agung (MA-RI-red). Masih ada peluang untuk menarik kembali mobilnya. Abang saya (terdakwa) hanya menunjukkan loyalitas kepada perusahaan (PT Olivia Jaya Nusantara-red),” katanya.

Anehnya saksi korban membuat laporan Oktober 2017 atau sebulan lebih setelah peristiwa penarikan mobil yang menunggak membayar cicilan. Keterangan saksi korban, ada uang Rp65 juta dalam mobil, saat abangnya mengambil mobil saksi korban.

Awalnya saksi menerangkan, terdakwa ketika mengambil paksa mobil Chevrolet Nopol B 1084 WKJ menggunakan mobil. Namun ketika terdakwa membantah, berubah menjadi naik sepeda motor. Mengenai uang kata saksi korban Rp65 juta berbelit-belit memberikan keterangan pada persidangan.

“Biar Abang saya kena hukum dua tahun. Tidak masalah. Tapi aku mau saksi korban Dista Harungguan juga ikut dihukum karena diduga memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU dari Kejatisu Maria Tarigan. Maria Tarigan pada persidangan lalu menuntut agar terdakwa Bosman terkena pidana tiga tahun penjara.

Saran untuk Keluarga Terdakwa

Secara terpisah, Immanuel Tarigan selaku anggota majelis mengungkapkan hal senada. Keluarga terdakwa bukan keberatan tentang vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa.

Mengenai rasa keadilan yang disuarakan keluarga terdakwa, timpal hakim kerap disapa: Pak Tarigan, bisa dikonsultasikan dengan penasihat hukum (PH) terdakwa. Misalnya, membuat laporan pengaduan dugaan saksi korban memberikan keterangan palsu pada persidangan.

Keluarga nanti bisa menjadikan berita acara persidangan sebagai alat bukti. Panitera mengurusi perkara tersebut barangkali kali bisa menjadi saksi.

“Nggak bisa Bang kami (majelis hakim-red) paksakan agar saksi korbannya diperiksa. Itu domainnya penyidik. Yang kami periksa pada persidangan kan dakwaan orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment