Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Dinas Pariwisata Diminta Cabut Izin Diskotik Delta

TOPMETRO.NEWS – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Boydo HK Panjaitan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Kepariwisataan mencabut izin operasional tempat hiburan Diskotik Delta di Jalan Juanda, Medan, bilamana berdasarkan temuan dari kepolisian dijadikan tempat peredaran narkoba.

“Kalau memang adanya hasil temuan yang dilakukan kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) dugaan Diskotik Delta menjadi lokasi peredaran narkoba, secara  tegas kami (DPRD-red) meminta Dinas Kepariwisataan Medan mencabut izin operasional tempat hiburan tersebut, ” tegasnya kepada TOP METRO, Selasa (16/5).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyayangkan sikap Dinas Pariwisata Kota Medan yang masih memberikan kelonggaran kepada pengelola Diskotik Delta untuk terus beroperasi.

Padahal berdasarkan hasil tes yang dilakukan Polresta Medan ada pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Oleh sebab itu, saya merekomendasikan agar Diskotik Delta di stanvaskan atau diberhentikan operasionalnya.

“Kita (DPRD,red) minta Disbudpar stanvaskan operasional diskotik Delta,” tegasnya.

Masih kata Boydo , penyalahgunaan izin yang diberikan Pemko Medan kepada pengelola Diskotik Delta sudah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Sebab lokasi tersebut menjadi sarang peredaran narkoba. Seharusnya pihak Dinas Pariwisata meminta bantuan pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang terjadi di dalamnya.

“Jelas di sana ada peredaran narkoba. Ini kan sudah tindakan kriminal. Polresta Medan dan polsek Medan Baru harus segera melakukan tindakan,” pintanya.

Selain itu, dirinya meminta agar Pemko Medan berani bertindak tegas dengan mencabut izin diskotik tersebut. Apalagi selama ini diskotik itu juga dikenal sebagai ‘surga’ bagi anak di bawah umur.

“Kalau cuma peringatan saja tidak akan memberi efek jera. Jadi cabut saja ijinnya. Kalau tidak pasti akan terulang lagi. Apalagi diskotik itu mengijinkan anak dibawah umur masuk. Ini sudah jelas dosa besar,” tambahnya.

Dirinya meminta Dinas Pariwisata melakukan pengecekan ke lokasi. Tentunya Dinas Pariwisata Kota Medan memiliki kriteria dalam pemberian izin usaha hiburan.

“Seharusnya Dinas Pariwisata  tidak asal-asalan mengeluarkan izin. Mereka pasti punya kriteria tertentu.

Gak mungkin tempat peredaran narkoba di kasih izin. Kalau nggak sesuai dengan perjanjian di atas hitam putih saat pengajuan permohonan dulu, langsung cabut saja izinnya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat TOP METRO menyambangi Diskotik Delta yang  berada di lantai 5 satu gedung dengan Hotel dan Spa. Salah seorang resepsion membenarkan adanya kericuhan pada saat razia Minggu (14/5) dini hari kemarin.

Bahkan, wanita berambut sebahu tersebut mengaku bahwa diskotik Delta memang sering dirazia. “Sudah biasa razia itu bang, gak apa-apa nya itu. Manajer disini namanya Boston, tapi dia belum masuk. Kalau mau lebih lengkap tanya dia aja,” katanya kepada TOP METRO, Selasa (16/5) tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Wanita bertubuh mengil ini pun menjelaskan, bahwa selain diskotik, Delta juga menyediakan Karaoke Televisi (KTV) yang bisa ditemani pemandu lagu. Bayarannya tak tanggung-tanggung, sekali panggil Rp500 ribu.

“Kalau KTV nya yang standart harganya Rp2,5 juta, belum termasuk tax service 21%. Biaya itu belum lagi ditambah jika kita memesan pemandu lagu. Bayaran pemandu lagu perorangnya Rp500 ribu,” jelasnya.

Berita sebelumnya, petugas gabungan dari Polrestabes Medan dan BNNP Sumut merazia Diskotik Delta di Jalan Juanda, Medan, Minggu (14/5) dini hari. Kepala Bagian Operasional Polrestabes Medan, AKBP Doni S. Sembiring, SH, SIK, M.Si selaku pimpinan razia menyesalkan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang tidak bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kekecewaan ini diungkapkan Doni kepada wartawan ketika seorang wanita yang positif menggunakan narkoba melalui tes urine oleh timnya. Namun, menjadi negatif setelah di tes urine oleh tim pihak BNN Sumut.(TM/007/zal)

Related posts

Leave a Comment