Disuruh Telanjang, Boru Malau Nyaris Diperkosa Perampok

Nyaris diperkosa perampok

Topmetro.News – Nyaris diperkosa perampok, begitulah nasib nahas yang dialami Paulina Boru Malau saat rumahnya disatroni perampok di kawasan Tangguk Bongkar VIII, Kota Medan. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan yang menghadirkan saksi korban Paulina boru Malau, korban perampokan yang mengaku nyaris diperkosa terdakwa Habel Siagian saat menyatroni rumahnya, 8 Februari 2021 lalu.

Dalam kesaksiannya, Paulina Boru Malau dalam sidang terdakwa Habel Siagian yang dihadirkan secara Vidio Call oleh jaksa Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dalam persidangan di ruang Cakra IV PN Medan, Rabu (30/6/2021) mengatakan dirinya tak tahu kehadiran Habel Siagian (red, terdakwa) yang masuk ke dalam rumahnya. Karena saat itu, dia sedang berteleponan dengan seseorang.

Dilanjutkannya, terdakwa langsung mencekik dirinya dengan tangan kiri dan tangan lainnya menodongkan pisau ke perutnya.

Tak cuma itu, Paulina Boru Malau pun mengaku terdakwa menyuruh dirinya untuk membuka pakaian (red, disuruh telanjang).

“Buka pakaianmu, dan layani aku,” beber Paulina Boru Malau menirukan ucapan terdakwa pada waktu kejadian.

Namun aksi bejat itu tidak terjadi, karena terdakwa melihat kalung yang melingkar di lehernya dan meminta agar diserahkan.

“Tanpa pikir panjang kalung langsung kubuka, kuberikan kepada dia (terdakwa),” ujar saksi korban sembari menegaskan permintaan terdakwa meminta hasil penjualan babi tidak diberikan karena uangnya sudah habis.

Masih dalam persidangan, anggota majelis hakim, Abdul Qadir sempat bertanya, itu hasil penjualan babi panggang atau babi ternak?
Menjawab itu saksi mengatakan babi yang diternak bukan babi panggang.

Melanjutkan jawaban atas pertanyaan majelis hakim, saksi menegaskan dirinya tak menyangka kalau terdakwa nekat berbuat kepada dirinya padahal tinggalnya masih satu blok.

Diakui meski tak saling kenal, saat terdakwa ditangkap ketahuan masih tinggal di blok yang sama yakni Tangguk Bongkar VIII. Atas kejadian itu, korban mengaku trauma sehingga melaporkan kejadian ke polisi.

Masih dalam persidangan, Purba yang merupakan adik iparnya membenarkan saksi korban menjadi korban perampokan oleh terdakwa.

Terpisah terdakwa yang dihadirkan secara Vidiocall WhatsApp membenarkan pengakuan kesaksian korban.

Usai mendengarkan kedua saksi maka Ketua Majelis Hakim Mian Munthe menunda persidangan hingga pekan depan.

BACA SELENGKAPNYA | Pembunuh Santi Malau Karyawan Bank Syariah Mandiri Ditangkap di Medan

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya pembunuh Santi Malau dibekuk personil Polres Tapteng bekerjasama dengan jajaran Polda Sumut.

Tersangka pelaku pembunuh Santi Malau (26) itu disebut-sebut dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang juga masih bertetangga dengan korban pemilik nama lengkap Santi Devi Malau tersebut.

Menurut polisi, pelaku pembunuh Santi Malau, merupakan pasangan suami istri berinisial DP dan NN.

Polisi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku pembunuh Santi Devi Malau.

“Benar, pelakunya sudah ditangkap dan sedang dibawa ke Polres Tapteng dari Medan,” ujar Kapolres tadi malam (18/6/2019) silam.

sumber\foto | mistar
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment