topmetro.news – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting merespon aksi unjuk rasa kader PDI Perjuangan mendemo Ketua DPD Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon di Kantor DPD PDI Perjuangan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (12/9/2023).
Baskami mengungkapkan bahwa tidak ada manfaatnya sesama kader partai PDI Perjuangan ribut di tahun politik, yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
“Ini tahun politik. Tahun politik itu artinya tidak ada artinya kita ribut sesama kader partai, gak ada untungnya,” ucap Baskami di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis siang (14/9/2023).
Baskami meminta kepada kader-kader PDI Perjuangan untuk UU mendapatkan permasalahan di internal secara musyawarah. Tidak perlu menggelar unjuk rasa, apa lagi yang unjuk rasa kader demo kader.
“Kalau ada permasalahan satu meja kita berunding untuk menyelesaikannya. Masa orang PDIP demo orang PDIP,” ucap politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Baskami mengatakan kader dan anggota partai politik, harus loyal kepada pemimpinnya. Bukan malah sebaliknya, bila ada kesalahan bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan PDI Perjuangan, tidak meski melakukan unjuk rasa tersebut.
“Bagaimana Ketua PDIP salah, kita harus melindungi dia. Bukan menutupi keselahan dia, tidak. Nanti ada Dewan Kehormatan, kita kasihkan aja dewan kehormatan kesalahan dia,” jelas Baskami.
Baskami menduga ada pihak ketiga dibelakang aksi unjuk rasa ini. Sehingga berdampak akan memperkeruh secara internal partai di PDI Perjuangan.
“Gak meski kita ribut kan, seolah-olah ada keinginan pihak ketiga dibelakang itu. Karena itu, saja tidak setuju. Partai lain, tepuk tangan lah. Itu mau dipilih, ribut aja kerjanya. Saya menyayangi apa terjadi itu (demo),” jelas Baskami.
Baskami mengungkapkan tidak perlu penegak hukum didesak untuk menangkap Rapidin Simbolon. Kalau dia bersalah, pasti akan diproses Kejati Sumut sesuai dengan hukum yang ada.
“Kenapa aparat kok didesak-desak, apa hubungannya desak aparat?. Kalau dia salah, ada proses hukumnya. Yang desak itu, orang PDI Perjuangan, ada apa ini?. Saya tidak menuduh si A, B dan si C. Ini minta Kejati Sumut tangkap ini, loh ada apa ini?” jelas Baskami.
Baskami mengaku tidak setuju kader-kader PDI Perjuangan, bila ada permasalahan harus dilakukan unjuk rasa. Karena, ada peraturan dan mekanisme partai secara internal PDI Perjuangan, bisa ditempuh.
“Saya tidak setuju, kader-kader partai ada masalah apa pun di partai kita, cukup internal aja yang mengerjakannya. Kita kerjakan, ada dewan kehormatan,” ucap Baskami.
Baskami mengungkapkan bila kuat dugaan korupsi Baskami silakan membuat laporan ke Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan. Karena, akan diproses dan banyak juga kader bersalah dipecat sebagai anggota atau petugas partai di PDI Perjuangan.
“Banyak orang bersalah dipecat dewan kehormatan dia. Bukan tidak ada, ini sampai unjuk rasa, mempermalukan. Dia pakai baju Banteng, yang di demo orang banteng, jeruk makan jeruk. Ada apa ini?, kalau menyelesaikan ini, sampaikan ke pusat, sampaikan dewan kehormatan,” sebut Baskami.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kader dan simpatisan PDI Perjuangan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut. Menuntut Ketua DPD PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon meletakkan jabatannya.
Tuntutan para demo meminta Rapidin turun dari jabatannya, karena diterpa isu diduga terlibat dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020.
Dalam orasi demonya, salah satu peserta aksi, Tegap Sembiring mengungkapkan, para unjuk rasa ini, menuntut dan meminta Rapidin Simbolon, memberikan penjelasan soal kasus dugaan korupsi itu, yang menyeret namanya Rapidin, yang merupakan mantan Bupati Samosir itu.
“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar adakan gugatan atau minta surat sepotong kepada Kejaksaan Tinggi agar kami di bawah ini tidak terjadi pro kontra,” kata Tegap menggunakan pengeras suara.
Ia menilai Rapidin belum memiliki kapasitas menjadi Ketua DPD PDIP Sumut, karena membiarkan isu tersebut berlarut-larut. Rapidin juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua PDIP Sumut jika memang ikut terlibat dalam kasus korupsi itu.
“Kalau memang Bang Rapidin salah, letakkan jabatan secara jantan,” teriaknya.
Rapidin Apresiasi Pendemo
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Rapidin Simbolon membantah atas tudingan dirinya terlibat atau menikmati dana bantuan Covid-19 Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022, lalu.
Namun begitu, Rapidin yang merupakan mantan Bupati Samosir itu, mengapresiasi atas kepedulian kader-kadernya meminta klarifikasi atas isu dugaan korupsi tersebut.
“Pertama saya mengapresiasi kader-kader itu, meminta kepada saya untuk mengklarifikasi. Nanti waktu dan tanggalnya, akan saya tentukan kapan saya longgar. Saya akan memberikan klarifikasi tersebut,” ucap Rapidin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa malam (12/9/2023).
Rapidin mengatakan saat demo berlangsung dirinya sedang berada di Kepulauan Nias, Sumatera Utara dalam rangka melakukan konsolidasi internal partai bersama pengurus dan kader, untuk dapat memenangkan PDI Perjuangan dan Bacapres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.
Lanjut, Rapidin mengungkapkan bahwa para pendemo tersebut, bukan bagian dari pengurus PDI Perjuangan. Tapi, dia akan memberikan klarifikasi atau tanggapan secara terbuka terkait dengan apa ditudingkan pendemo itu, kepada dirinya.
“Kemudian, mereka (pendemo) perlu saya garis bawahi bukan pengurus ya. Mereka tidak atau bukan dalam kepengurusan partai. Nanti saya kirimkan statusnya apa,” jelas Rapidin.
“Walaupun seperti itu (pendemo bukan pengurus) saya menghargai dan saya mengklarifikasi bila wakti saya ada,” kata Rapidin.
Rapidin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada satu rupiah mengambil uang dana Covid-19 tersebut. Sehingga dia menilai tidak tepat, bila ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi seperti apa ditudingkan selama ini.
“Apa dituduhkan mereka itu, apa disampaikan tentang saya dan keterlibatan saya bantuan Covid-19 tahun 2020, adalah tidak benar,” kata Rapidin.
Dalam tindak pidana korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta, menjadi terdakwa adalah mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala (58).
Kemudian, Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir dan Santo Edi Simatupang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN).
Menurut Rapidin, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, juga sudah memberikan klarifikasi terkait tidak keterlibatan dirinya dalam dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
“Kasi Penkum Kejati Sumut, bapak Yos Tarigan sudah menjelaskan kepada media dan wartawan, kasus itu tidak ada kaitannya sama saya,” tegas Rapidin.
Rapidin mengatakan apa tudingan tersebut, juga sudah dilaporkan dan klarifikasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Rapidin mengaku tudingan tersebut, dinilai ada oknum-oknum mencoba mempolitisasi dengan tujuan menjatuhkan dirinya dari jabatan orang nomor satu di DPD PDI Perjuangan Sumut ini.
“Ini bagian dari politisasi ya untuk menjatuhkan saya, tahu lah bos,” kata Rapidin, yang merupakan Bacelag PDI Perjuangan Dapil Sumut II untuk DPR RI.
penulis | Erris JN