Postingan di TikTok Timbulkan Keresahan, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan pidana kurungan) selama enam bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No 19Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.

Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan sebaliknya Lamsiang Sitompul menerima permintaan maaf terdakwa. Selain itu, terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

Sedangkan telepon seluler (ponsel) yang digunakan terdakwa untuk mengupload video tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Dr Fahren, Boasa Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang baru dibacakan berlebihan dari yang didakwakan kepada dirinya.

“Ada yang tidak terkait di video. Saya juga disebutkan berbelit-belit. Saya bersedia mencabut laporan pengaduan saya (dengan terlapor Lamsiang Sitompul) apabila saya memperoleh keadilan. Saya juga berharap putusan nantinya berkeadilan Yang Mulia,” kata Boasa Simanjuntak.

Di bagian lain, Nanda selaku tim penasihat hukum terdakwa menambahkan, akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan. “Tuntutan saudara JPU menurut kami ada kesesatan Yang Mulia,” pungkasnya.

Cari Cuan

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa tidak terima karena tidak diikutkan berorasi saat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi demo di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Terdakwa dengan nama akun Sitombuk16′ pun mengupload video di TikTokdengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?

“trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa ?”

“Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa ?, dana dari organisasimu ?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi terdakwa pada postingan dimaksud.

Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam akun Tik Tok-nya yang tersebut di atas adalah dirinya. Di mana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saat saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB).

Bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara pada saat melaksanakan aksi demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanya saksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam Tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir Josua Simanjuntak.

Sehingga kata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, “Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” adalah tidak benar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment