topmetro.news – JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal ‘modus cari cuan’, tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Hal itu disampaikan AP Frianto saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Boasa Simanjuntak, terdakwa perkara Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (22/2/2024), di Cakra 3 PN Medan.
“Postingan terdakwa di akun TikTok mengatakan ‘cuan’ atau dana dari mana pertemuan di Hotel Madani tanggal 24 Juli 2023 dan aksi demo sejumlah elemen tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara di depan Kantor Polda Sumut tanggal 25 Juli 2023 hanya sebagai modus untuk cari ‘cuan’. Pertemuan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara dengan Dir Intelkam Polda Sumut sehari sebelum aksi seolah ada terima uang, sampai sekarang masih misteri. Terdakwa tidak bisa buktikan di depan Yang Mulia Majelis Hakim,” urai AP Frianto.
Saksi-saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan lalu, sambungnya, juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti menguatkan bahwa rencana aksi demo aliansi di depan Polda Sumut hanya modus untuk cari ‘cuan’.
Malah sebaliknya postingan terdakwa di TikTok dengan nama akun ‘Sitombuk16’ mengakibatkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat.
Padahal Pejuang Batak Bersatu (PjBB), adalah salah satu organisasi ikut sejak awal untuk aksi demo di depan Polda Sumut, di mana terdakwa Boasa Simanjuntak merupakan unsur penasihatnya.
Ajaib
Di bagian lain AP Frianto menanggapi mengenai poin pledoi lainnya dari tim PH terdakwa yang menyebutkan konstruksi hukum yang dibangun JPH aneh atau ajaib.
“Gak ada (istilah) aneh atau ajaib di persidangan. Dari tingkat penyidikan, terdakwa juga sudah melakukan upaya hukum praperadilan (prapid) dan ditolak. Surat dakwaan sudah diuraikan jelas cermat unsur-unsur terkandung, adanya keterangan para saksi, ahli dan alat bukti maupun petunjuk. Untuk itu kami memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim nantinya dalam amar putusan menyatakan, menolak pledoi terdakwa dan PH-nya dan kami tetap pada surat tuntutan,” pungkasnya.
Majelis hakim diketuai Dr Fahren pun melanjutkan persidangan, Selasa (27/2/2024) mendatang, untuk penyampaian duplik dari Tim PH terdakwa.
3 Tahun
Sementara pada persidangan lalu, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu, dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan) selama enam bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Boasa Simanjuntak dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Postingan terdakwa dengan nama akun ‘Sitombuk16’ di media sosial (medsos) TikTok dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL, MADANI’, menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Hal memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengandung sentimen, pelecehan atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan atau golongan tertentu.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa viral di media sosial dalam akun Tiktok sehingga dapat diakses masyarakat,” urai AP Frianto.
Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul. Dan sebaliknya Lamsiang Sitompul juga sebagai Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) yang bergabung dalam aksi aliansi, menerima permintaan maaf terdakwa. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
reporter | Robert Siregar