Dooor…dooor…!! 2 Sindikat Pencuri Mobil Terkapar Ditembak Polisi

Dooor...dooor...!! 2 Sindikat Pencuri Mobil Terkapar Ditembak Polisi

TOPMETRO.NEWS – Polsek Patumbak menembak 2 pelaku pencurian mobil. Keduanya ditembak lantaran melawan petugas saat berupaya kabur ketika dibawa untuk pengembangan kasus di kawasan tanah garapan, Jalan Pertahanan Patumbak.

Usai ditembak, keduanya langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhyangkara Polda Sumut.

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu (23/8/2017) menyebutkan, kedua tersangka yang dimaksud Hermanto (37) penduduk Jalan Marindal II Gang. Wakaf dan Irwanto (28)warga Jalan PTP Psr 12 Patumbak.

Sebelum ditangkap, keduanya beraksi mencuri mobil Ford Everest milik Tuchfat Lubis (54) seorang anggota polri warga Jalan Pertahanan Gang. Bakti Nomor. 20 Patumbak.

Korban juga kehilangan tas berisi telepon seluler dan tas sandang berisi beberapa STNK dan 6 butir peluru jenis S&W kaliber 38 milimeter.

“Korban mengetahui mobil miliknya hilang sewaktu ia ingin berangkat kerja Jumat (28/7/2017) lalu,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin menjawab TOPMETRO.NEWS.

Diungkapkan Afdhal, setelah kehilangan mobil miliknya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Patumbak.

“Petugas yang menerima laporan ITU langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap para tersangka Jumat (18/8/2019) di Jalan Pertahanan Gang. Bakti Patumbak,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.

Saat dibekuk, Afdhal menerangkan, petugas mendapati Daihatsu Xenia yang dipergunakan para pelaku untuk beraksi.

“Dari para pelaku disita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk beraksi,” terang Afdhal.

Selain itu, alumnus Akpol tahun 2005 ini menyebutkan, tersangka telah berulangkali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan bersama 2 rekannya yang saat ini tengah diburon.

“Para tersangka bersama 2 rekannya yang sedang diburon sedikitnya telah 16 kali melakukan pencurian kendaraan roda emapat di berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” sebut Afdhal.

Imbas perbuatannya, kata Afdhal, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment