Pemkab Pakpak Barat Dilapor Ke KIP

TOPMETRO.NEWS – Keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Pakpak Barat hanya isapan jempol semata dan masih sangat jauh dari ketentuan undang-undang nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“Hal ini dikarenakan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dimasing-masing unit atau dinas tidak memahami arti dari undang-undang KIP beserta peraturan turunannya,” kata tokoh masyarakat
Pakpak Barat, Fitrianto Brampu kepada wartawan usai melaporkan Pemkab Pakpak Barat ke KIP Sumut, Jalan Bilal, Senin (4/9).

Kata Brampu, pelaporan ke KIP Sumut tersebut dikarenakan permohonan yang dilayangkan olehnya kepada PPID Pakpak Barat guna mempertanyakan informasi publik terkait penggunaan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pakpak Barat tidak mendapat respon.

” Ya, kita kecewa dengan tidak adanya respon dari PPID Pakpak Barat terkait surat permohonan untuk mempertanyakan sejumlah penggunaan anggaran di sejumlah SKPD yang ada di Pakpak Barat,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa surat permohonan yang dilayangkan pihaknya sejak 16 Februari 2017 lalu, hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak PPID.
Sehingga, pada tanggal 3 Agustus 2017, pihaknya melayangkan surat keberatan karena tidak diresponnya surat permohonan yang dilayangkan oleh pihaknya pada Februari 2017 lalu.

“Saya menilai bahwa PPID Pakpak Barat tidak memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Dimana, harus diketahui salah satu cermin dari pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN adalah kemudahan akses informasi bagi masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi yang diminta,” jelasnya.

Dengan tidak dijawabnya permintaan informasi tersebut, lanjutnya, bahwa pada hari ini, Senin (4/9/2017) dirinya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada komisi informasi publik Simut, untuk menyelesaikan sengketa informasi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 14/2008 tentang KIP dan peraturan komisi informasi nomor 1/2013 tentang Penyelesaian sengketa informasi.

Dirinya berharap, agar Bupati Pakpak Barat selaku pimpinan badan publik Pemkab Pakpak Barat untuk lebih menekankan kepada para PPID khususnya PPID Pembantu dimasing-masing unit kerja atau dinas agar memberikan kemudahan bagi masyarakat guna mendapatkan informasi yang diminta.

“PPID Pembantu yang terbukti telah melanggar undang-undang KIP beserta turunannya, agar dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Brampu juga membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan APBD Pakpak Barat sejak 2013 hingga 2016 disejumlah SKPD dengan total mencapai Rp189 Miliar.

“Setidaknya, berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan sejak 2013-2016 sebanyak Rp189 Miliar kerugian APBD Pakpak Barat,” sebutnya sembari menyebutkan Pakpak Barat sudah Darurat Korupsi dan pihaknya juga akan ke Komisi III DPR RI.

Sementara, Komisioner KIP Sumut, Robin Simbolon menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan terkait penyelesaian sengketa informasi publik yang terjadi di Kabupaten Pakpak Barat.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment