Doorrr..!!! 2 Spesialis Bongkar Ruko Terpaksa Ditembak

spesialis ruko

TOPMETRO.NEWS – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak 2 pelaku spesialis bongkar ruko. Keduanya ditembak di bagian kakinya saat berupaya kabur ketika dibawa menunjukkan penadah barang hasil kejahatan, Kamis, (9/11) malam sekira pukul 19.00.

Selain itu, seorang wanita yang merupakan penadah barang hasil kejahatan para pelaku juga berhasil ditangkap.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, pelaku yang dimaksud Jefri Yona Syahputra Lubis (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa Kecamatan Medan Kota. Dia merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Berikutnya, Aman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati dan Surianah (42) warga Jalan Tapian Nauli. Nama terakhir merupakan penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian ditembak.

“Benar, sebelum dilumpuhkan, petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga langsung diberi tindakan tegas terukur,” ujar Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.

Lanjut dijelaskan Tobing, sebelum ditangkap, kedua pelaku berhasil mencuri rokok senilai 40 juta rupiah dari ruko di Jalan M Nawi Harahap Nomor 11 B-C Medan Kota, 9 Oktober 2017 silam.

Korban yang tidak terima kehilangan barang dagangannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Kota.

“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Jalan Kemiri III Gang Simpati Simpang Limun Medan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Tobing menyebutkan, saat ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap satu rekan tersangka bernama Iwan yang berhasil melarikan diri. “satu tersangka masih kita buru,” sebutnya.

Selain itu, Tobing menambahkan, usai ditembak, kedua pelaku langsung diboyong ke rumah sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan sang penadah berikut barang bukti 52 bungkus rokok Lucky Strike serta satu unit mesin jenset langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Imabas perbuatannya, kedua spesialis bongkar ruko tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan anacaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini. (TM – RIJAM)

Related posts

Leave a Comment