Ribuan Honorer Pemkab Simalungun Dipecat, Tak Mampu Bayar Gaji

honorer pemkab simalungun

Topmetro.News – Persoalan honorer Pemkab Simalungun memuncak lagi. Kini ribuan honorer Pemkab Simalungun telah dipecat alias diberhentikan. Alasannya, cukup klise, lantaran Pemkab Simalungun tak mampu membayar gaji mereka. Tak pelak lagi, mereka terpaksa berhenti bekerja sejak 1 Januari 2019, dan terancam pengangguran.

Honorer Pemkab Simalungun Diberhentikan Sejak 1 Januari

Sekadar diketahui, ribuan pegawai honorer Pemkab Simalungun itu sebelumnya bertugas di seluruh unit kerja, namun sial mereka harus diberhentikan terhitung sejak 1 Januari 2019.

Berita Terkait: SADIS!!! JR SARAGIH PECAT 700 GURU HONORER, 6 BULAN TAK DIGAJI

Johalim Purba, Ketua DPRD Simalungun, Senin (7/1/2019) mengatakan, pemberhentian tenaga honorer itu sudah mendapat persetujuan DPRD Simalungun.

“Angka persisnya kurang tahu data detailnya. Tapi diperkirakan ribuan itu,” kata Johalim sebagaimana diberitakan Kompas.

Politisi Partai Demokrat itu berasumsi, faktor pemberhentian tenaga honorer dipicu dua hal.

Pertama, urai Johalim Purba, Pemkab Simalungun tak mampu menggaji para tenaga honorer itu.

“Dari sisi keuangan, Pemkab Simalungun tak mampu. Kemudian dari edaran Kemendagri ada larangan mengangkat pegawai honorer,” katanya.

Begitu pun dengan tenaga honorer yang diangkat sebelum adanya edaran Kementerian Dalam Negeri, menurut Johalim, tetap diberhentikan.

Pasalnya memang biasanya surat tugas pegawai honorer hanya satu tahun anggaran.

Di tempat terpisah Gideon Purba, Sekdakab Simalungun mengaku belum bisa dimintai keterangan terkait pemberhentian ribuan tenaga honorer ini.

Diberhentikan Secara Hormat

Begitupun Benny Saragih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Simalungun. Dalam surat yang dilayangkan ke seluruh pejabat dibawahnya pada 17 Desember 2018 menegaskan, berkaitan dengan terbatasnya APBD 2019, maka terhitung 1 Januari 2019 para pegawai honorer diberhentikan secara hormat.

Hal serupa dilakukan Rony Rudyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun. Lewat suratnya per 31 Desember 2019, seluruh tenaga honorer di unit kerjanya diberhentikan sejak 1 Januari 2019 sampai ada pemanggilan lebih lanjut.

700 Orang Guru Honorer Dipecat

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, nasib 700 guru honorer di Simalungun benar-benar malang. Diangkat dengan SK tapi mereka dipecat dengan Surat Edaran (SE), Rabu (26/4/2018) silam. Tak pelak lagi, ratusan massa guru honorer menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Sumut.

Mereka mengaku dipecat semena-mena oleh Bupati Simalungun JR Saragih. Tidak itu saja, 6 bulan gaji mereka juga tidak dibayar.

Jon Roi Purba, Ketua Lembaga Kajian Pendidikan dan Politik (LKP2) di sela-sela aksi demo itu menduga Pemkab Simalungun telah melakukan Maladministrasi. Soalnya, para guru diberhentikan hanya melalui surat edaran, padahal para guru diangkat dengan SK.

Reporter: Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment