Oknum Karyawan PTPN3 Cabuli Siswi SD Hamil 4 Bulan ‘Gol’

cabul

Topmetro.News – Oknum karyawan PTPN3 Kebun Rambutan Kota Tebingtinggi, terduga pelaku cabul berinisial N akhirnya berhasil diciduk personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Pelaku oknum karyawan PTPN3 ini ditangkap berdasarkan adanya surat laporan kepolisian Nomor: STPL/93/III/2019/SPKT.TT tanggal 8 Maret dan surat penetapan status sebagai tersangka Nomor: Sp.Tap/03/III/2019/Reskrim tanggal 21 Maret 2019.

Oknum Karyawan PTPN3 Diperiksa 3 Jam

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP.Rahmadani di dalam ruang kerjanya, Sabtu (23/3/2019) kepada wartawan mengatakan Kamis (21/3/2019) lalu, pihaknya mengeluarkan surat panggilan terhadap pelaku berinisial N alias NO untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

Usai diperiksa 3 jam di dalam ruangan Kanit PPA, di hadapan juper pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya kepada korban berinisial AN (13).

”Maka saat itu juga pelaku kita naikkan statusnya sebagai tersangka, dan langsung kita amankan di sel tahanan Mapolres,” ujar Kasat AKP Rahmadani.

Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut AKP Rahmadani, pelaku ditahan karena telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup dan diperlukan tim penyidik Unit PPA.

“Dari 5 alat bukti yang diperlukan, kita telah mengantongi 2 alat bukti dan penahanannya sudah sesuai dengan pasal 184 KUHP,” kata AKP Rahmadani.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 (2) subsider Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Secara terpisah, pihak keluarga korban melalui Sutrisno, kepala desa setempat menyampaikan terimakasih atas kinerja Polri, khususnya Polres Tebingtinggi yang telah mengamankan sekaligus menetapkan status pelaku sebagai tersangka kasus tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Berita terkait: SISWI SD DIHAMILI, PELAKU DIDUGA OKNUM KARYAWAN PTPN3

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, seorang siswi SD dihamili hingga usia kandungannya kini 4 bulan, diduga pelakunya merupakan warga yang tak jauh dari rumah korban, berinisial NO alias N (28), yang tercatat karyawan PTPN3 Rambutan. Peristiwa siswi SD dihamili itu terjadi di sebuah desa  di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Info yang diperoleh, awalnya terungkapnya siswi SD dihamili itu setelah korban merasa sakit di bagian perut dan ibu dari korban membawa ke rumah neneknya untuk dikusuk (diurut).

Ternyata si nenek merasa curiga dengan perut bocah ingusan yang kian membesar dan keras.

reporter: Edy Suardi

Related posts

Leave a Comment