Harris Simamora, Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

pembunuhan satu keluarga

Topmetro.News – Akhirnya, Harris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi menemui babak akhir. Pelaku Pembunuhan satu keluarga ini akhirnya divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Pembunuhan Satu Keluarga Melanggar Pasal 340

‘’Menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjeratnya. Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.’’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” tegas Hakim Djuyamto, Ketua Majelis saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

pembunuhan satu keluarga
Sidang pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harris Simamora yang dijatuhi vonis mati. foto | kompas

Sesuai Tuntutan JPU

Sekadar diketahui, hukuman vonis hakim ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.

Jaksa menilai Harris Simamora telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018. Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

baca berita terkait | HARIS SIMAMORA, TERDAKWA PEMBUNUH SEKELUARGA MINTA JANGAN DIHUKUM MATI

Sebelumnya seperti diwartawakan Topmetro.News terdakwa pembunuh sekeluarga di Pondok Melati Bekasi, Haris Simamora berharap pengadilan tidak memberinya hukuman mati. Terdakwa pembunuh sekeluarga ini berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki hidupnya untuk berbakti kepada negara.

Hal ini diungkapkan Haris Simamora, selaku terdakwa pembunuh sekeluarga yang disampaikan lewat nota pembelaannya.

“Saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat,” ucap Harris Simamora sebagaimana disiarkan pojokbekasi.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Haris Simamora menceritakan kronologi kasusnya dari awal hingga akhir secara rinci.

Dia pun menyatakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan bukan sesuatu yang direncanakan. Namun pembunuhnan itu dilatarbelakangi dirinya yang tak terkontrol emosi akibat sakit hati karena ucapan korban (red, Daperum Nainggolan).

Related posts

Leave a Comment