Korupsi Rp24,8 M, Terdakwa Ketua Koperasi Pertamina Suruh ‘Cleaning Service’ Cairkan Pinjaman

Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Medan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi Rp24,8 miliar dengan terdakwa Khaidar Aswan (56), selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Medan UPMS-1 Medan, Senin (14/10/2019), di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan sempat mengundang perhatian pengunjung.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa ada menyuruh salah seorang petugas kebersihan (cleaning service) untuk mencairkan dana pinjaman koperasi ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan.

“Ada sekitar empat kali yang mulia. Saya berangkat bersama supir. Tidak tahu siapa yang meneken karena ceknya dimasukkan Pak Ketua Koperasi ke dalam amplop. Uangnya dimasukkan ke dalam kantongan plastik. Pulang sari bank saya kasih langsung kepada. Ada dikasih cepek (Rp100.000) untuk pengganti BBM,” urainya yang spontan mengundang senyum hakim, JPU, dan pengunjung sidang.

Ketika ditanya tim penasihat hukum (PH) terdakwa, saksi menimpali. Sesampai di bank, petugas bank kemudian menelepon seseorang. Tidak diketahui apa pembicaraannya. Tapi lama kemudian cek yang diterima dari terdakwa dicairkan.

Mantan Ketua Koperasi Heran

Sementara mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina Medan UPMS-1 Medan Ridwan menyatakan heran bila koperasi diketuai terdakwa Khaidar Aswan, tidak mampu mencicil pinjaman ke bank.

“Di akhir kepengurusan saya sebagai Ketua Koperasi Karyawan Pertamina ada sejumlah aset. Ada usaha SPBU, ada dana usaha koperasi simpan pinjam dan lainnya yang saya tidak ingat lagi. Makanya saya heran Yang Mulia. Koq bisa koperasi karyawan tidak mampu mengembalikan cicilan utang ke bank,” tuturnya.

Ketika ditanya Hakim Ketua Irwan Efendi, mantan orang pertama di Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan itu mengakui, memang pernah ada melakukan pinjaman ke bank. Namun cicilannya tidak ada masalah.

Disuruh Tanda Tangan

Saksi lainnya yang dihadirkan JPU dari Kejatisu dimotori Ingan Malam Purba SH yakni Kusnadi Tarmizi. Dia adalah sekretaris masa kepemimpinan terdakwa Khaidar Aswan.

Menjawab pertanyaan tim PH terdakwa, Kusnadi disodorkan terdakwa Khaidar Aswan lembaran terakhir untuk ditandatanganinya. “Saya tidak sempat membaca isi surat yang baru saya tandatangani itu Yang Mulia. Belakangan saya tahu setelah kasusnya diproses hukum,” katanya.

Saksi Ghazali selaku Wakil Sekretaris Koperasi memang turut dihadirkan. Namun tidak banyak mendapatkan pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU mupun PH terdakwa.

Sedikit berbeda dengan keterangan saksi lainnya OK Ridho, selaku bendahara koperasi. Saksi mengaku tidak membaca keseluruhan berkas yang disuruh terdakwa untuk ditandatanganinya.

Cicilan Utang Seret

JPU menjerat Khaidar Aswan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa pada tahun 2011, selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan, terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kredit kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Gajah Mada Medan dengan sebesar Rp30 miliar.

Permohonan terdakwa, Kacab BSM Cabang Gajah Mada Medan Waziruddin (DPO) dan Account Officer Nurhadi (DPO) melakukan kunjungan nasabah ke kantor Koperasi Karyawan PT Pertamina UPMS-I Medan dan bertemu dengan pengurus koperasi. Kerugian keuangan negara diperkirakan Rp24,8 miliar. Karena pengembalian cicilan utang seret.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment