Korupsi Sirkuit Atletik Rp1,5 M, Kadispora Sumut Abaikan Panggilan JPU

Korupsi Sirkuit Atletik

topmetro.news – Oknum Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Baharuddin Siagian untuk ketiga kalinya mengabaikan panggilan JPU guna didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait perkara korupsi renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

“Saksi Baharuddin Siagian (Kadispora Sumut-red) sudah dipanggil tiga kali secara patut Yang Mulia. Tapi tetap tidak mau hadir di persidangan,” ujar JPU saat itu diwakili Benhar Siswanto kepada majelis hakim diketuai Sapril Batubara pada sidang lanjutan, Selasa (3/3/2020), di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.

Pantauan awak media, JPU akhirnya menawarkan ‘jalan tengah’. Yakni membacakan keterangan orang pertama di Dispora Sumut tersebut sesuai BAP ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu.

Menyahuti permohonan JPU tersebut, Hakim Ketua Syafril kemudian menanyakan kepada tiga terdakwa. Yakni, Sujamrat, Junaidi, dan Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon, apakah keberatan atau tidak.

Lantas ketiga terdakwa menjawab, tidak keberatan. Setelah mendengar persetujuan tersebut, JPU kemudian membacakan keterangan saksi Baharuddin di BAP penyidik.

Saksi Baharuddin mengakui menyetujui proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara TA 2017. Proyek tersebut dikerjakan terdakwa Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Saksi juga menyatakan tidak mengetahui kalau dalam pelaksanaannya ada potensi kerugian negara.

“Saya tidak tahu ada perjanjian antara Sujamrat dengan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata JOU menirukan ucapan saksi. Bahariddin pun membantah mendapat keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut.

Ketika dikonfrontir, ketiga terdakwa tidak membantah keterangan saksi Baharuddin Siagian. Akhirnya Hakim Ketua Syafril Batubara menunda sidang Selasa mendatang, untuk mendengar keterangan saksi ahli.

‘Fee’ 2 Persen

Sementara mengutip dakwaan JPU Benhar, Sujamrat (58), selaku KPA pada Dispora Sumut serta rekanan Junaedi, selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), serta Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Desember 2016 terdakwa Sujamrat via ponsel menghubungi rekanan yang sudah dikenalnya, Deddy Octavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon. Dengan komitmen, terdakwa Sujamrat mendapatkan ‘fee’ sebesar 2 persen dari nilai pekerjaan paket pekerjaan renovasi.

Tawarkan Proyek

Terdakwa Sujamrat menawarkan agar Deddy Octavardian (berkas terpisah) mengerjakan paket proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan Latihan Pelajar Dinas Pemuda dan Olahraga (PPLP) Provinsi Sumut tersebut. Deddy dan saksi Des Asharisma kemudian meninjau lokasi renovasi untuk mendapatkan estimasi nilai pekerjaan proyek pada sesi pengajuan tender proyek.

Di tahap evaluasi administrasi, teknis dan evaluasi harga, ternyata PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu Rp4 miliar, dinyatakan tidak lulus. Sedangkan PT RMJ disebut-disebut perusahaan yang direkomendasikan Deddy Octavardian dengan nilai penawaran lebih tinggi (Rp4,6 miliar lebih) malah dinyatakan lulus administrasi, teknis maupun harga.

Terdakwa Sujamrat, Junaedi, dan Deddy sama-sama mengetahui, bahwa pengerjaan paket renovasi tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga satuan di pasaran.

Sementara hasil audit BPKP Provinsi Sumut, ditemukan selisih (kerugian keuangan negara) antara jumlah dana yang dicairkan dan dipertanggungjawabkan dengan jumlah realisasi biaya pelaksanaan pekerjaan fisik renovasi dan mengurangkan pajak-pajak yang dipungut sebesar Rp1,5 miliar lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment