topmetro.news – Giliran Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik memberikan keterangan, Selasa (11/6/2019), sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan perkara penyebaran video hoaks, seolah warga masyarakat menggerebek jajaran KPU Kota Medan karena ketahuan mencoblos surat suara Paslon 01, sebelum hari H pencoblosan. Merugikan KPU Dari arena persidangan di Ruang Cakra 5, saksi mengaku semula tidak mengetahui seputar postingan video…
Read MoreTag: PN Medan
Penyebar Video Hoaks KPU Medan Mulai Diadili
topmetro.news – Perkara penyebar video hoaks yang sempat ‘menghebohkan’ seolah surat suara untuk Pemilu 2019 telah dicoblos oknum di jajaran KPU Kota Medan sebelum hari H, atas nama terdakwa Andi Kusmana (25), Senin (28/5/2019) mulai disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan. Warga Dusun Buni Girang RT 002/RW 026 Desa Situmandala Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis Jawa Barat itu dijerat pidana.…
Read MoreSuami Dituntut Hukuman Mati, Istri Menangis
topmetro.news – Wanita berhijab, belakangan diketahui istri Elpi Darius 49), istri salah seorang dari dua terdakwa yang dituntut pidana mati, Senin (28/5/2019) di Ruang Cakra 4 PN Medan terlihat berdiri sembari menangis, ketika suaminya bermohon agar majelis hakim nantinya meringankan hukumannya. Ibu rumah tangga itu menganggukkan kepalanya ketika salah seorang awak media menanyakan apakah dirinya istri dari terdakwa. “Bagaimana dengan…
Read MoreTerlibat Proses Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Dihukum 4,5 Tahun Penjara
topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam proses suap menyuap bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap, oknum pengusaha Thamrin Ritonga, Senin (27/5/2019), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan akhirnya dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Orang kepercayaan Pangonal Harahap itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana…
Read MoreHakim Heran, Saksi BRI tak Mampu Terangkan Pidana Korupsinya
topmetro.news – Majelis hakim diketuai Nazar Effendi SH yang menangani perkara pidana korupsi Anton Suhartanta, selaku Kepala Kantor PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso dan Oktavia Situmorang (36) karyawan PT BRI (Persero) Tbk dalam sidang lanjutan, Senin (27/5/2019), spontan mengungkapkan rasa keheranannya. Saksi BRI Sebab kedua saksi yang dihadirkan tim penuntut umum dari Kejari Binjai yakni I Nyoman, mantan Pimpinan…
Read MoreTindak Pidana Pajak: Kok An Harun Divonis 4 Tahun dan Denda Rp238 M
topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana pajak, Kok An Harun ST selaku Direktur CV Buana Raya, Jumat siang (24/5/2019) di Pengadilan Pajak PN Medan divonis 4 tahun penjara dan denda 2 kali Rp119 miliar (total laporan pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya). Dengan ketentuan, bila denda (total Rp238 miliar) tidak dibayar sebulan setelah perkaranya berkekuatan…
Read MoreSetahun 4 Bulan Buron, Kejari Medan Ringkus Terpidana Oknum Notaris
topmetro.news – Personil Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Jumat dinihari (24/5/2019), dilaporkan berhasil meringkus oknum notaris di Medan Herniati (50) di kawasan Perumahan Angel Residence Medan. Herniati merupakan terpidana delapan bulan penjara dalam perkara penggelapan uang klien sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA-RI). Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Parada Situmorang SH menguraikan petikan putusan kasasi MA-RI diterima Januari…
Read MorePenerima 53 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 Tahun
topmetro.news – Terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 53 kg asal Malaysia, dua terdakwa sabu masing-masing Zainal Abidin alias Zainal (24) dan Bahlia Husen alias Iwan (39) masing-masing divonis pidana 17 tahun penjara, Kamis (23/5/2019) di Ruang Cakra 3 PN Medan. Selain itu, majelis hakim diketuai Saidin Bagariang SH juga menghukum kedua…
Read MoreUjaran Kebencian #2019GantiPresiden: Oknum Dosen USU Dihukum Percobaan
topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ujaran kebencian di halaman akun Facebook-nya (FB), oknum dosen USU Medan Himma Dewiyana Lubis (45) hanya divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Serta denda Rp10 juta subsidair (bila denda tidak dibayar akan menjalani pidana tambahan) tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Riana Pohan SH…
Read MorePalsukan Isi Surat Klarifikasi, Oknum Advokat Afrizon Divonis 2,6 Tahun
topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan isi surat klarifikasi ditandatangani Musriadi SH MHum MKn, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Afrizon SH MH, oknum advokat asal Medan dalam sidang lanjutan, Rabu malam (22/5/2019) akhirnya divonis pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Pantauan awak media di Ruang Cakra PN Medan, belum…
Read More