Dua Maling Mobil Dibalbal Massa di Simpang Macan

Dua maling

topmetro.news – Dua maling kendaraan bermotor babak belur dihajar massa, di Pasar 1 Simpang Macan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (10/1/2020) pagi sekira pukul 06.00 wib.

Dari para tersangka ditemukan, satu unit Mobil Isuzu Panther warna Hitam BK 1126 LE, 2 buah kunci pas, 1 buah tang, 1buah obeng ketok dan 1 buah kunci mobil.

Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka masing-masing, Ricky Apriandi (19) warga Jalan Besar Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan Arif Fadilah (48) warga Dusun V Banten Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Bersama barang bukti keduanya diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.

Polisi Kejar Dua Maling Setelah Mendapatakan Laporan

Data yang diterima dari kepolisian menyebutkan, pada Sabtu sekira pukul 06. 00 wib, setelah mendapat informasi dari Kadus V Mencirim. Bahwasanya ada mobil warga hilang di parkir depan rumah korban Oskar Remando Tarigan (24) warga Dsn V Perumahan Romeby Lestari II Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Begitu dapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung menuju ke TKP.

Baca Juga: Maling di Pesantren, Dua Pelaku Curat Terekam CCTV

Setibanya di lokasi kejadian, petugas melihat kalau dua maling tersebut sudah ditangkap dan dikeroyok masyarakat di Pasar 1 Simpang Macan, Kecamatan Sunggal. Untuk menghindari aksi amuk massa yang lebih fatal, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti yang disembunyikan di kebun masyarakat.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, bersama barang bukti, dua maling itu diamankan ke mako.

Kapolsek Kutalimbaru AKP P. Sitanggang ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena terlibat pencurian mobil.

“Saat anggota melakukan penyelidikan, di kawasan Pasar I Simpang Macan, Kecamatan Sunggal, kedua tersangka sudah ditangkap dan dihajar massa. Dengan sigap, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kutalimbaru untuk proses lanjut. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar AKP Sitanggang.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment