Rocky Gerung Sembunyi di Alam Kebebasan Demokrasi, bilang Presiden Jokowi Bajingan Tolol

Rocky Gerung2

TOPMETRO.NEWS – Rocky Gerung sudah dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun laporan pengaduan itu tak bisa ditindaklanjuti polisi.

Rocky Gerung mengatakan beberapa pernyataan yang dinilai menyesatkan, menebar hoax hingga provokasi yang menyebut Presiden Jokowi sebagai bajingan tolol pergi ke China untuk melanjutkan proyek IKN (Ibu Kota Negara).

Rocky Gerung pun mengajak masyarakat untuk berdemo pada 10 Agustus dan memacetkan jalan tol. Dia menuduh pemerintah sekarang ini tidak memikirkan kondisi rakyat.

BACA JUGA | PT Serpong Cipta Kreasi Dibuka untuk Penempatan di Tangerang

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS dari cuitan NitNot di Twitter pada Kamis 3 Agustus 2023.

Menurut NitNot dalam narasinya, Rocky Gerung (masih) bisa dipidana. Menurutnya, dia (Rocky Gerung) berungkap bahwa hujatannya pada presiden dianggap sebagai pandangan politik yang tidak bisa dipidana.

“Sistem demokrasi dianggapnya memberi tempat dia bisa bersembunyi,” ujar NitNot.

BACA JUGA | Bupati Taput Peletakan Batu Pertama Unit Sekolah Baru SMA Negeri 2 Pangaribuan

Formal penolakan Bareskrim, menurutnya, memang punya alasan hukum. Klarifikasi atau keterangan Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dibutuhkan dalam laporan itu.

“Lantas apakah karena alasan pak Jokowi yang notabene adalah juga seorang presiden dan gak berungkap merasa terhina, si tukang bikin onar itu boleh merasa gede kepala karena bisa terus dan terus melakukan cacian tanpa sanksi apapun oleh aparat hukum?” katanya bernada heran.

Kalimat ‘terus dan terus’ itu, menurut NitNot ada baiknya diberi garis merah. “Itu bisa kita anggap bentuk pengulangan yang sistematis dan dengan maksud.”

BACA JUGA | Oknum Preman Ormas FKPPI Sekap dan Lawan Polisi Saat akan Menangkap Pelaku Pembunuhan Ketua IPK

Maksudnya, sambung NitNot, membuat gaduh. “Bahwa itu kemudian dianggap telah merugikan kepentingan umum atau bahkan negara, itulah yang harus dapat dibuktikan.”

Karena, urai NitNot lagi, dalam sistem hukum kita juga mengenal aturan soal yurisprudensi. “Kita bisa ambil contoh kasus hukum yang lain yang sudah pernah berjalan.”

Menghina pemuka agama, katanya memberi contoh, lalu mengakibatkan kegaduhan dalam rupa kemarahan publik dan lalu si pelaku penghinaan kemudian diproses hukum, contoh seperti itu banyak sudah terjadi di negeri ini.

BACA JUGA | Ramadhan Minta Anggaran Disnaker Ditambah

“Apakah itu bersyarat amuk massa terlebih dulu, itu hanya sebab akibat. Namun kisah dan peristiwa hukum seperti itu, percaya atau tidak memang sudah banyak terjadi,” sebutnya.

Bila pada tokoh tertentu hal ini bisa dan pernah berlaku, menurutnya, nalar hukum yang sama pada kisah penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi seharusnya pun berlaku. Apalagi ini selalu berulang.

“Bahwa bila keadaan hukum yang seperti itu baru dimungkinkan terjadi dan namun bersyarat marah publik dan terjadi secara terus menerus sehingga berdampak pada munculnya kegaduhan, seharusnya itu bukan syarat sulit.”

BACA JUGA | Rekomendasi Kuliner Khas yang Wajib Dicoba Ketika Liburan ke Qatar

Karena sudah dianggap bikin gadung, NitNot menilai, Rocky Gerung akan tetap bersembunyi di balik sistem demokrasi dan kebebasan berpendapat terkait ucapannya itu.

“Tapi bukan mustahil bisa terjerat pasal hukum yang lain sebagai akibat perbuatannya yang dianggap telah membuat gaduh dan merugikan negara.”

Tapi itu berlaku syarat dan ketentuan yang tidak mudah. Butuh effort luar biasa untuk menjaga protes itu tetap hidup terus dan terus secara massal.

BACA JUGA | Transgender Rikkie Valerie Kolle Berdarah Indonesia-Belanda Juarai Ajang Miss Netherland 2023

Sekadar diketahui, pernyataan Rocky Gerung viral di media sosial yang menyebut Presiden Jokowi sebagai bajingan tolol. Dia juga menuduh Jokowi wara wiri ke partai koalisi untuk mempertahankan rezim

Bahkan Rocky Gerung menuduh Presiden Jokowi jalan-jalan ke China untuk meminta agar negara komunis itu melanjutkan proyek IKN.

Semuanya dikatakan Rocky Gerung terekam dalam video yang viral di media sosial saat pria kelahiran Manado 20 Januari 1959 silam itu berorasi di sebuah mimbar buruh pada Sabtu 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment