Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekannya Divonis 18 Bulan, Kajari Muttaqin Harahap Ajukan Banding

JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar.

topmetro.news – JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar. Hal itu diungkapkan Kajari Medan Muttaqin Harahap saat ditanya awak media lewat pesan teks, Selasa (16/7/2024). “Kita hormati putusan majelis hakim tersebut.…

Read More

Bantu Sesama Aktivis Mahasiswa, Mantan Kepala MAN 3 Medan Dihukum 18 Bulan

topmetro.news – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan rekannya, Parsaulian Siregar, Senin (15/7/2024), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dihukum masing-masing 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Selain itu majelis hakim diketuai M Nazir juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.…

Read More

Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Rp4,4 M, Kejari Medan: Bakal Ada Tersangka Baru…?

Kejari Medan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus dugaan kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar di Bank Sumut.

topmetro.news – Kejari Medan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus dugaan kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar di Bank Sumut. Hal itu disampaikan Kajari Medan Muttaqin Harahap ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/6/2024). “Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), namun masih dalam proses pendalaman tim penyidik,” ujar Muttaqin Harahap. Mantan Asintel Kejati…

Read More

Penandatanganan MoU Resmikan Kolaborasi PLN UP3 Medan dan UP3 Medan Utara dengan Kejari Medan

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dan UP3 Medan Utara melakukan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Medan.

topmetro.news – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dan UP3 Medan Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Medan. Kesepakatan bersama ini dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Manager PLN…

Read More

Sempat Tertunda Lebih 24 Jam, Akhirnya Sarah Dibebaskan dari Rutan Perempuan Tanjung Gusta

Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB.

topmetro.news – Tangisan haru keluarga akhirnya pecah saat Sarah Dwi Victori Bangun menginjakkan kaki keluar dari pintu Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan, Sabtu (27/4/2024), sekitar pukul 19.10 WIB. Pembebasan Sarah ini wajib dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan putusan bebas PN Medan Nomor: 193/Pid.B/2024/PN.Mdn tertanggal 26 April 2024. Pembebasan Sarah Dwi Victori Bangun ini sempat terkendala dan…

Read More

Tok…!! Sarah Divonis Hakim Bebas Murni, Tapi Masih Mendekam di Rutan

Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).

topmetro.news – Sarah Dwi Victori Bangun, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan satu unit mobil Fortuner yang dilaporkan bibinya Meily Menda Bangun selaku Kuasa Korban Pelapor Radumalem Sinuraya, akhirnya divonis bebas dari segala tuntutan (onslah van alle rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim PN Medan, Jumat (26/4/2024).…

Read More

JPU: Postingan Boasa Soal ‘Modus Cari Cuan’ tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal 'modus cari cuan', tidak bisa dibuktikan di persidangan.

topmetro.news – JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal ‘modus cari cuan’, tidak bisa dibuktikan di persidangan. Hal itu disampaikan AP Frianto saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Boasa Simanjuntak, terdakwa perkara Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (22/2/2024), di Cakra 3 PN Medan. “Postingan…

Read More

Postingan di TikTok Timbulkan Keresahan, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan pidana…

Read More

Terkait Video Viral, Kejari Medan Respon dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara Sesuai SOP

Kajari Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoaks).

topmetro.news – Kajari Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoaks). Nada warning tersebut disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Pantun Marojahan Simbolon serta staf…

Read More

Ahli Bahasa Menyebut Narasi Postingan Terdakwa Boasa Simanjuntak Masuk Kategori Penghinaan

Ahli bahasa menyebut, bahwa nasari postingan terdakwa Boasa soal cuan, otak proposal, dan numpang nebeng, masuk ke dalam kategori penghinaan.

topmetro.news – Ahli bahasa menyebut, bahwa narasi postingan terdakwa Boasa soal cuan, otak proposal, dan numpang nebeng, masuk ke dalam kategori penghinaan. Pendapat itu disampaikan ahli bahasa Agus Bambang Hermantoyang pada sidang lanjutan perkara pemberitahuan bohong (hoaks) dan atau Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), atas nama terdakwa Boasa J Simanjuntak atau Boasa Simanjuntak. Pada sidang lanjutan di Cakra 3 PN…

Read More