Ujung dari Kasus Penghinaan Bupati dan Kapolres Sergai, Tokoh Masyarakat Minta Pemilik Akun Krist Bernard Siregar Ditangkap!!

Topmetro.news — Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada akun Facebook milik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta akun resmi Polres Sergai melalui akun Facebook pribadinya. Laporan terkait…

Read More

Kepala Sekolah di Samosir Berbohong Dalam Permohonan Ralat Berita

Seorang kepala sekolah di Kabupaten Samosir, Nurbetty Sitanggang, diduga memberikan informasi palsu dalam permohonan ralat berita yang diajukan kepada media online topmetro.news.

topmetro.news – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Samosir, Nurbetty Sitanggang, diduga memberikan informasi palsu dalam permohonan ralat berita yang diajukan kepada media online topmetro.news. Dalam surat elektronik (email) tersebut, Nurbetty mengaku sebagai petani. Padahal berdasarkan informasi yang terverifikasi, ia adalah kepala sekolah di SD Negeri 15 Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kebohongan ini terungkap setelah media melakukan verifikasi dan menemukan…

Read More

HBB Akan Terus Mengawal Sidang Penistaan Agama Ratu Entok Hingga Vonis

HBB (Horas Bangso Batak) akan terus memantau proses peradilan penistaan agama Ratu Entok, yang sudah menjalani sidang perdana di PN Medan (30/12/2024). Hal ini demi memastikan, tidak ada yang bermain-main dengan kasus ini.

topmetro.news – HBB (Horas Bangso Batak) akan terus memantau proses sidang penistaan agama Ratu Entok. Hal ini demi memastikan, tidak ada yang bermain-main dengan kasus ini. Ratu Entok sendiri sudah menjalani sidang perdana di PN Medan (30/12/2024). Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH melalui Aria Angkola sebagai perwakilan yang mengawasi persidangan. “HBB akan terus menghadiri…

Read More

Polda Sumut Terima Laporan Kades Gambus Laut Atas Dugaan Kejahatan ITE oleh Perwakilan PT JSI

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, Selasa (10/12/2024), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya, ke Polda Sumatera Utara.

topmetro.news – Kepala Desa (Kades) Gambus Laut Zaharuddin, Selasa (10/12/2024), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya, ke Polda Sumatera Utara. Laporan dengan Nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu ditandatangani AKP JH Panjaitan atas dugaan penyebaran gambar dirinya yang sedang memakai sarung (Kades Gambus Laut) tanpa seizinnya. Terduga pelakunya adalah tiga oknum mengaku perwakilan perusahaan. Kronologi Kejadian…

Read More

Ketua LBH HBB Tomson M Parapat Desak Tangkap dan Pidanakan Ratu Entok yang Menghina Tuhan Yesus

Ketua DPP LBH (Lembaga Bantuan Hukum) HBB (Horas Bangso Batak) Tomson Marisi SH berharap, agar aparat hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap penghina Tuhan Yesus Kristus.

topmetro.news – Ketua DPP LBH (Lembaga Bantuan Hukum) HBB (Horas Bangso Batak) Tomson Marisi SH berharap, agar aparat hukum segera melakukan tindakan tegas terhadap penghina Tuhan Yesus Kristus. Hal itu disampaikannya kepada media, Jumat (4/10/2024), usai melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) ke SPKT Polda Sumut, karena melakukan penghinaan kepada Tuhan Yesus Kristus. Saat menyampaikan laporan, Tomson didampingi seorang…

Read More

Tak Terima Nama Baik Ponpes Ma’rifatullah Dicemarkan, Akun Facebook dan Inisail TTK Dipolisikan

topmetro.news – Pihak Pondok pesantren (Ponpes) Ma’rifatullah melalui kuasa hukumnya Mhd Alfiansyah Lubis melaporkan akun Facebook berinisial JOAR atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Laporan itu tertuang dengan LP Nomor: STTLP/B/380/VII/2024/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2024 atas nama terlapor akun Facebook JOAR. Selain itu, pihaknya juga melaporkan inisial TTK dengan LP Nomor:…

Read More

Terbukti Bersalah, Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan, Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan diganjar 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (5/3/2024), di Cakra 3 PN Medan divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara. Selain itu majelis hakim diketuai Dr Fahren juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan…

Read More

JPU: Postingan Boasa Soal ‘Modus Cari Cuan’ tak Bisa Dibuktikan di Persidangan

JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal 'modus cari cuan', tidak bisa dibuktikan di persidangan.

topmetro.news – JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, menyebutkan, bahwa postingan Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak soal ‘modus cari cuan’, tidak bisa dibuktikan di persidangan. Hal itu disampaikan AP Frianto saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi (pembelaan) Boasa Simanjuntak, terdakwa perkara Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) maupun penasihat hukumnya (PH), Kamis (22/2/2024), di Cakra 3 PN Medan. “Postingan…

Read More

Postingan di TikTok Timbulkan Keresahan, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara.

topmetro.news – Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2024), di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp500 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar ganti dengan pidana…

Read More

Terkait Video Viral, Kejari Medan Respon dan Telah Tindaklanjuti Berkas Perkara Sesuai SOP

Kajari Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoaks).

topmetro.news – Kajari Medan Muttaqin Harahap mengingatkan warga pegiat media sosial (medsos) atau warga netizen agar bijak bermedsos. Apalagi yang diposting tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias berita bohong (hoaks). Nada warning tersebut disampaikan Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Pantun Marojahan Simbolon serta staf…

Read More